TP PKK
31 Januari 2017 19:24:16 WITA
KABUPATEN BULELENG
PERBEKEL TEGALLINGGAH
KEPUTUSAN PERBEKEL TEGALLINGGAH
NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTRAAN KELUARGA DESA TEGALLINGGAH MASA BAKTI 2013 - 2018
PERBEKEL TEGALLINGGAH,
Menimbang : a. bahwa gerakan Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga (Gerakan PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dan pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk menyinergikan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Perbekel Tegallinggah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Tegallinggah masa bakti 2013 - 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tegallinggah tentang pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga Desa Tegallinggah masa bakti 2013 - 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
- Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Nomor 12/KEP/PKK.Pst/XII/2015 tentang Rumusan Hasil Rakernas VIII Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Memperhatikan : Keputusan Perbekel Tegallinggah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemderdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Masa Bakti 2013 - 2018 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk keanggotaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga Desa Tegallinggah Masa Bakti 2013 - 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas:
- Mengumpulkan data, dan informasi terkait program-program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di lintas pemangku kepentingan;
- Melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait program pemberdayaan keluarga secara berjenjang;
- Menggerakkan seluruh sumber daya yang ada untuk bersama-sama memberdayakan keluarga, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
- Memberikan bimbingan, arahan, dan petunjuk yang bersifat teknis terkait perencanaan program-program pemberdayaan, dan kesejahteraan keluarga;
- Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui Perbekel Tegallinggah.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai fungsi:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan republik Indonesia;
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
KETIGA : Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Kelompok Kerja (Pokja) yang mempunyai fungsi yaitu :
- Pokja I (Penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan gotong royong) menyelenggarakan :
- Menginventarisir data-data yang terkait penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan gotong royong;
- Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan gotong royong;
- Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan gotong royong.
- Pokja II (Pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi) menyelenggarakan :
- Menginventarisir data-data yang terkait pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi;
- Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi;
- Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi.
- Pokja III (Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga) menyelenggarakan :
- Menginventarisir data-data yang terkait Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
- Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pencapaian pembangunan Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
- Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga.
- Pokja IV (Kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat) menyelenggarakan :
- Menginventarisir data-data yang terkait kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat;
- Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat;
- Mengembangkan model praktek terbaikpada kegiatan kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
KEEMPAT : Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Tegallinggah Masa Bakti 2013 - 2018, maka dibentuk sekretariat yang berkedudukan di Kantor Perbekel Desa Tegallinggah, dengan keanggotaan terdiri dari pejabat di desa, dan staf desa serta pihak lain yang bertugas memberikan dukungan teknis, dan administrasi sebagai bahan pengambilan kebijakan.
KELIMA : segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegallinggah.
KEENAM : Keputusan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tegallinggah
pada tanggal 11 Maret 2016
PERBEKEL TEGALLINGGAH,
I KT. MUDARNA
Dokumen Lampiran : TP PKK
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Gotong Royong di Desa Tegallinggah
- MUSREMBANG DESA TEGALLINGGAH TAHUN 2025
- Kegiatan Posyandu, PIN Polio, dan Visus Mata bersama KKN Undiksha dan Kader Desa Tegallinggah
- Pelaksanaan Keja Sama bersama BPDB Dalam Pengisian Penilaian Ketangguhan Desa bersama Kepala dan Per
- Membantu Kegiatan Gotong Royong Desa Tegallinggah
- Website untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Tegallinggah oleh KKN Undiksha Tahun 2024
- Program Kegiatan Mengajar di SD N 2 Tegallinggah dan SD N 4 Tegallinggah