Linmas
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Linmas
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL TEGALLINGGAH
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA TEGALLINGGAH KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG
PERBEKEL TEGALLINGGAH,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dipandang perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa / Kelurahan Tegallinggah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistim Hankamrata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja satuan polisi pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Daerah kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 11);
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 66 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 66 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 7).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Tegallinggah yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Tegallinggah sebagaimana dimaksud diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu dalam penanggulangan bencana;
- Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Membantu dalam kegiatan sosial masyarakat kemasyarakatan;
- Membantu penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa;
KEEMPAT : Keputusan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tegallinggah
pada tanggal 1 April 2019
Pj. PERBEKEL TEGALLINGGAH,
I KETUT ARTAYA
Tembusan :
- Bapat Camat Sukasada
- Komando Rayon Militer Kecamatan Sukasada
- Komando Polisi Sektor Kecamatan Sukasada
- Arsip
Lampiran : Keputusan Perbekel Tegallinggah
Nomor : 8 Tahun
Tanggal : 1 April 2019
Tentang : Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
SUSUNAN KEANGGOTAAN
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
DESA TEGALLINGGAH
- Kasat Linmas : Pj. Perbekel
- Kasatgas Linmas : M. Wahyu
- Danru – Danru :
- Danru Kesiapsiagaan : Made Ardika Yasa
dan Kewaspadaan
- Danru Pengamanan : M. Husairi
- Danru Pertolongan : I Wayan Someyasa
- Danru Penyelematan : Nyoman Sukerta
dan Evakuasi
- Danru Dapur Umum : I Nyoman Pasek Putrayasa
- Anggota – anggota : 1. I Putu Pasek
- Kadek Sudama
- Made Mangku
- Gede Adi Agus Setiawan
- Kadek Supada
- Kadek Budayasa
- M. Ruslan
- M. Adnan
- Made Panten
- I Komang Renten
- I Putu Kajeng
- Yunus
- Putu Mautama
- Made Tamba
- Gede Panca Restawan
- Gede Sukarena
- Raden Sahawi
- Syahidan
- Hasan Basari
- Abdurrahman
- Ketut Warnata
- I Kadek Artawayasa
- Nyoman Sukerta
Pj. PERBEKEL TEGALLINGGAH,
I KETUT ARTAYA
Dokumen Lampiran : Linmas
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Gotong Royong di Desa Tegallinggah
- MUSREMBANG DESA TEGALLINGGAH TAHUN 2025
- Kegiatan Posyandu, PIN Polio, dan Visus Mata bersama KKN Undiksha dan Kader Desa Tegallinggah
- Pelaksanaan Keja Sama bersama BPDB Dalam Pengisian Penilaian Ketangguhan Desa bersama Kepala dan Per
- Membantu Kegiatan Gotong Royong Desa Tegallinggah
- Website untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Tegallinggah oleh KKN Undiksha Tahun 2024
- Program Kegiatan Mengajar di SD N 2 Tegallinggah dan SD N 4 Tegallinggah