Penjagaan Posko PPKM Desa Tegallinggah

25 Februari 2021 11:07:08 WITA

Sesuai Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Desa Tegallinggah membentuk Posko Skala Mikro PPKM dan Posko Tangguh Dewata Penanganan Covid-19.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dibentuknya SK SATGAS Desa, SK bersama Desa Adat dan pelaksanaan Penjagaan secara bergilir yang dilaksanakan Dari Unsur Linmas, Pecalang, Banser, Perangkat Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Kegiatan Tersebut akan dilaksanakan sampai Tanggal 8 Maret 2021, Dimana dilaksanakan kegiatan Razia masker, sidak ke pemilik warung/usaha dan mempertegas penerapan 6 M yaitu, memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi berpergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Pemerintah Desa juga mempertegas bagi pelaku usaha, Pengelola, Penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan, membatasi aktifitas di tempat umum/keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia serta membatasi operasional usaha sampai pukul 21.00 wita.

 

Komentar atas Penjagaan Posko PPKM Desa Tegallinggah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tegallinggah

tampilkan dalam peta lebih besar