Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
03 September 2020 08:31:58 WITA
Dalam penerapan pendisiplinan dalam pemakaian masker maka Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan PERBUP No 41 Tahun 2020 Pemakaian Masker saat beraktifitas di luar Rumah untuk itu diinformasikan untuk seluruh masyarakat Desa Tegallinggah untuk selalu menggunakan masker saat berpergian ataupun beraktifitas di luar rumah.
hendaknya selalu mengikuti protokol kesehatan dengan cara tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan.
Komentar atas Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Desa Tegallinggah
- “Kebersihan Bersama: Perbekel dan Perangkat Desa Tegallinggah Laksanakan Jumat Bersih di Lingkungan
- Selamat Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali
- SEMARAK MENYAMBUT PERINGATAN HUT Ke-80 RI
- Gebyar Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah
- Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen Desa Tegallinggah
- RAPAT TP. PKK