Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
03 September 2020 08:31:58 WITA
Dalam penerapan pendisiplinan dalam pemakaian masker maka Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan PERBUP No 41 Tahun 2020 Pemakaian Masker saat beraktifitas di luar Rumah untuk itu diinformasikan untuk seluruh masyarakat Desa Tegallinggah untuk selalu menggunakan masker saat berpergian ataupun beraktifitas di luar rumah.
hendaknya selalu mengikuti protokol kesehatan dengan cara tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan.
Komentar atas Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2026
- RAT KDKMP Desa Tegallinggah Digelar, Perkuat Transparansi dan Kemajuan Koperasi
- Pembukaan KKN Universitas Panji Sakti di Desa Tegallinggah
- JUM'AT BERSIH DESA TEGALLINGGAH
- RAPAT EVALUASI KETAHANAN PANGAN DESA TEGALLINGGAH
- Rapat Koordinasi Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026












