Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
03 September 2020 08:31:58 WITA
Dalam penerapan pendisiplinan dalam pemakaian masker maka Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan PERBUP No 41 Tahun 2020 Pemakaian Masker saat beraktifitas di luar Rumah untuk itu diinformasikan untuk seluruh masyarakat Desa Tegallinggah untuk selalu menggunakan masker saat berpergian ataupun beraktifitas di luar rumah.
hendaknya selalu mengikuti protokol kesehatan dengan cara tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan.
Komentar atas Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes “Dwi Tunggal” Tahun Buku 2025 Digelar
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD Masuki Hari Kedua
- Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Digelar di Desa Tega
- Rapat Koordinasi dan Penyusunan Program Kerja LPM Tahun 2026 Digelar di Kantor Desa Tegallingga
- PERESMIAN KANTOR PERBEKEL DESA TEGALLINGGAH
- PERINGATAN HARI IBU DI DESA TEGALLINGGAH
- RANPERDES APBDES Tahun Anggaran 2026















