Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
03 September 2020 08:31:58 WITA
Dalam penerapan pendisiplinan dalam pemakaian masker maka Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan PERBUP No 41 Tahun 2020 Pemakaian Masker saat beraktifitas di luar Rumah untuk itu diinformasikan untuk seluruh masyarakat Desa Tegallinggah untuk selalu menggunakan masker saat berpergian ataupun beraktifitas di luar rumah.
hendaknya selalu mengikuti protokol kesehatan dengan cara tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan.
Komentar atas Instruksi Protokol Kesehatan sesuai PERBUP No 41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan perekaman IKD Bagi Warga Desa Tegallinggah
- Tingkatkan Keterampilan, Tim PKK Desa Tegallinggah Ikuti Pelatihan Tata Rias
- Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tegallinggah Gelar Jalan Santai dan Pengundian Doorprize
- Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Tegallinggah
- Gotong Royong dan Pemasangan Bendera Merah Putih Semarakkan Persiapan HUT ke-81 Republik Indonesia d
- Uji Coba Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Perbekel Desa Tegallinggah
- Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tegallinggah Digelar di Aula Kan













