Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah

29 Juli 2025 11:39:31 WITA

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Dalam rangka optimalisasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelayanan Pajak PBB P-2. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni pada Senin, Tanggal 28 Juli 2025 s/d Selasa, Tanggal 29 Juli 2025. yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Tegallinggah.

Dokumen Lampiran : Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah


Komentar atas Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tegallinggah

tampilkan dalam peta lebih besar