Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah
29 Juli 2025 11:39:31 WITA
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Dalam rangka optimalisasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelayanan Pajak PBB P-2. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni pada Senin, Tanggal 28 Juli 2025 s/d Selasa, Tanggal 29 Juli 2025. yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Tegallinggah.
Dokumen Lampiran : Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah
Komentar atas Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gebyar Pajak Buni Bangunan dan Perkotaan (PBB P-2) Di Desa Tegallinggah
- Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen Desa Tegallinggah
- RAPAT TP. PKK
- Musyawarah Desa (MUSDES) Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa Tahun 2026
- REMBUG STUNTING
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTUH DESA TEGALINGGAH
- Pra-Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Tegallinggah